Tersangka Mohamad Nur Komari (41) warga Kapuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sumber :
  • tvOne - imron danu

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales Diamankan Satreskrim Polres Blitar

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:01 WIB

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani hukuman lebih lanjut. (min/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral