- tvOne - imron danu
Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Sales Diamankan Satreskrim Polres Blitar
Blitar, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil meringkus seorang pelaku penggelapkan dana perusahaan. Pelaku merupakan sales wilayah Jawa Timur PT First Ocean International yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana, Selasa (25/10).
Tersangka Mohamad Nur Komari (41) warga Kapuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku dilakukan setelah terbukti mengelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta. Pelaku berperan sebagai sales di wilayah Jawa Timur.
"Pelaku mengelapkan uang sebesar seratus juta rupiah. Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Kasatreskrim Polres Blitar.
AKP Tika membeberkan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan dengan lancar. Namun, saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya di bayar secara tunai sebesar Rp42.809.760 lalu pembayaran kedua sebesar Rp50.000.000.
"Uang itu tidak disetor ke perusahaan, namun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya
Sementara akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani hukuman lebih lanjut. (min/gol)