Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto.
Sumber :
  • Istimewa

Gegara Cabut Baliho Calon Pilkades di Bojonegoro, Tiga Anak Dibawah Umur Kena Tindak Pidana Dituduh Lawan Politik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:15 WIB

AKP Girindra menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya segera melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ketiga adan tersebut dapat diamankan.

"Dan ternyata memang benar dari tiga orang tersebut adalah anak-anak, berusia 15 dan 16 tahun." kata AKP Girindra.

Saat ditanya kenapa ketiga anak tersebut sampai ditahan, Kasat Reskrim menuturkan bahwa proses penahanan terhadap ketiga anak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.

Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral