Sumber :
- Istimewa
Gegara Cabut Baliho Calon Pilkades di Bojonegoro, Tiga Anak Dibawah Umur Kena Tindak Pidana Dituduh Lawan Politik
Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:15 WIB
Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun jika nanti ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (dra/ppk)