- tim tvone - miftakhul erfan
Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Ngawi, Jawa Timur - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria pengedar uang palsu (UPAL), dengan cara membelanjakan barang elektronik berupa handphone melalui sistem COD, Kamis (27/10).
Usai dilakukan penangkapan, petugas Satreskrim Polres Ngawi pun langsung menggelandang pelaku berinisial ISW (32) ke rumahnya, di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, untuk dilakukan penggeledahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi Reskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmat membenarkan penangkapan seorang warga Ngawi, yang diduga merupakan pengedar uang palsu, sesuai laporan korban.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan pasangan suami istri, Fajar dan Nita warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, yang merupakan pemilik handphone yang menjual kepada pelaku pada Selasa (25/10), yang mengalami kerugian saat transaksi jual beli handphone dengan sistem cod.
“Jadi berawal dari sebuah transaksi cod an berupa handphone di Pasar Desa Keras. Pembelinya adalah pelaku,” kata Basuki saat ditemui di Mapolres Ngawi, Jumat (28/10).
Setelah korban pulang, baru mengetahui jika uang hasil penjualan handphone tersebut adalah uang palsu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Korban menjual handphone kepada pelaku dengan satu juta tiga ratus ribu rupiah. Namun sesampainya di rumah, korban mendapati uang hasil penjualan handphone itu ternyata palsu dan langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penggeledahan polisi di rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah uang tunai yang diduga palsu. Uang palsu tersebut dibungkus kantong plastik hitam berisi pecahan lima puluh ribu sebanyak 65 lembar yang disimpan di dalam lemari.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan ternyata di rumah pelaku juga ditemukan uang pecahan 50 ribuan yang lain dengan jumlah total yang sudah kita sita sebanyak 91 lembar uang 50 ribuan,” imbuhnya.
Setengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan sepeda motor miliknya secara cod dengan seseorang di wilayah Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Polisi telah mengantongi identitas pelaku pengedar uang palsu asal Mantingan yang membeli sepeda motor ISW. Polisi juga telah melakukan upaya perburuan pelaku guna mengungkap pemilik uang palsu yang peredarannya kini meresahkan warga. (men/hen)