- Zainal Azkhari/tvOne
Berdalih Usaha Sepi, Penjual Burung di Surabaya Nyambi Jualan Sabu
Surabaya, Jawa Timur - Alih-alih ingin menambah rezeki, penjual burung malah mendekam di balik jeruji besi.
Niat DSY (38) untuk menambah rezeki malah terjerumus dalam bisnis haram peredaran narkoba.
Akhirnya dia mendekam di penjara Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
DSY yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung tersebut terciduk saat mengedarkan sabu.
Ini berangkat dari informasi warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi serbuk sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Wetan.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan pelaku ditangkap pada 3 Oktober pukul 18.00 WIB.
"Awalnya dia jual burung berkicau lantas nyambi jualan sabu," jelas Daniel kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).
Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat 2,22 gram.
Sabu tersebut sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi dalam 15 klip plastik bening kecil.
DSY mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lento (DPO) pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat sampah depan apotek Jalan Perak Barat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 5 butir pil ekstasi, 2 sekrup, uang tunai Rp 300.000, 1 timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 HP.
Akibat perbuatannya, DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. (zaz/nsi)