Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (11/6/2022)..
Sumber :
  • Miftakhul Erfan/tvOne

Sekjen PDIP Perjuangkan Usulan Perubahan UU Desa soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades 6 Tahun Jadi 9 Tahun

Minggu, 6 November 2022 - 16:46 WIB

Ngawi, Jawa Timur – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperjuangkan perubahan Undang-Undang (UU) soal masa jabatan kepala desa (kades) 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dia menyampaikannya di hadapan ribuan perwakilan kepala desa se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI), Minggu (6/11/2022). 

Selain Hasto, hadir juga Pembina Utama Pimpinan Parade Nusantara Budiman Sujatmiko, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Ketua AKD Jatim Munawar, Bupati Ngawi Oni Anwar dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.

Dalam sambutanya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Munawar mengatakan pertemuan antar kepala desa se-Indonesia ini sangat penting dalam membahas usulan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

“Kita berjuang hari ini untuk kesejahteraan kepala desa. Salah satunya dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena 6 tahun masa jabatan masih belum cukup untuk menuntaskan program-program pembangunan desa dan stabilnya pemerintahan desa,” kata Munawar.

Jika perlu, para kepala desa siap untuk kembali turun ke Senayan melakukan aksi demo. Bahkan, AKD Jatim juga siap berkoordinasi dengan PDIP.

“Kita di sini tidak diundang PDIP. Namun, kita mendatangkan Pak Hasto orang PDIP agar usulan-usulan kami para kepala desa terkait masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun bisa diperjuangkan dan jadi kenyataan,” imbuhnya.

Munawar mengakui usulan perubahan undang-undang masa jabatan kepala desa ini sudah diusulkan sejak lama, tapi tidak terealisasi juga.

Hasto mengaku sangat mengapresiasi langkah para perangkat desa. Hasto mengatakan usulan para kepala desa ini bukanlah usulan perpanjangan masa jabatan melainkan perubahan periodisasi.

“Ini bukanlah usulan perpanjangan masa jabatan, melainkan mengubah periode saja dimana putusan sebelumnya adalah 6 tahun masa jabatan kali 3 periode menjabat atau 18 tahun menjadi 9 tahun masa jabatan kali 2 periode menjabat yang sama juga hasilnya 18 tahun masa jabatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menampung semua usulan para kepala desa dan mengkaji lebih lanjut agar disetujui oleh seluruh fraksi di DPR pusat.

“Kami siap memperjuangkan aspirasi para kepala desa. Tentunya kita kaji ulang dan kita bahas bersama di pusat. Jika visi misi kita sama, maka usulan itu sangat mungkin bisa terealisasi,” pungkasnya. (men/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral