Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik, menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sita 17.200 Batang Rokok Tanpa Cukai di Toko Kelontong

Rabu, 16 November 2022 - 10:39 WIB

"Petugas lalu melanjutkan razia rokok ke toko kelontong di pelosok desa di Kecamatan Dukun. Diantaranya di Desa Petung, petugas juga belum temukan target operasi," ujarnya.

Perjuangan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik perang terhadap rokok ilegal kemudian dilanjutkan ke toko kelontong di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun. Petugas berhasil mendeteksi adanya rokok tanpa pita cukai yang dipajang di etalase milik salah satu pemilik toko.

Alamsyah, pemilik toko kelontong awalnya mengelak dan membantah jika rokok jualannya ilegal. Karena berbelit- belit petugas semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan.

"Alhamdulillah, hasilnya ditemukan 86 slop atau 850 bungkus. Jika hitung sekitar 17.200 batang rokok tanpa cukai," sambung Prapto.

Setelah didata petugas, barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu, langsung dilakukan penyitaan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.

"Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal. Satpol PP akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas Bea Cukai Gresik," pungkasnya.

Rencananya petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik akan kembali menggelar razia serupa secara masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang mulai marak diperjualbelikan di wilayah hukum Gresik. (mhb/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral