- tim tvOne/Syamsul Huda
Astaga, Tersangka CZ Buat 33 Video Threesome dengan 2 Pemain Kebaya Merah
Surabaya, Jawa Timur - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa tersangka CZ bersama kedua pelaku kebaya merah yakni pria berinisial ACS dan perempuan AH telah memproduksi 33 konten video threesome.
“Video ini dibuat bersama antara tersangka CZ, dengan tersangka AH dan tersangka ACS,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (16/11/2022)
CZ merupakan perempuan kelahiran Bali yang tinggal di kawasan Sidoarjo Jawa Timur.
Dari 92 video yang diperiksa oleh penyidik subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ditemukan 33 video threesome yang diproduksi oleh CZ dan kedua pelaku kebaya merah.
Tangkapan Layar Video Wanita Kebaya Mmerah (dok)
Mereka bersama-sama membuat konten video ini yang jumlahnya kurang lebih 33 konten,” tambah Dirmanto.
CZ diketahui berprofesi sebagai make up artis dan merupakan teman dari tersangka pemeran perempuan kebaya merah yakni AH.
Tersangka CZ yang diduga memiliki beban pikiran akhirnya menerima ajakan AH sebagai pelampiasan.
“CZ ini diajak oleh AH karena mereka berteman, apalagi dari pemeriksaan penyidik CZ memiliki banyak pikiran, sehingga dilampiaskan dengan membuat konten bersama ACS dan AH,” katanya.
Sementara, menurut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dalam pembuatan konten video porno, AH yang bertugas menyebar dan menjual. Sementara tersangka CZ mendapatkan bayaran sebesar Rp3 juta rupiah.
“Yang jual AH melalui akun media sosialnya, dan AH sudah kasih uang Rp3 juta dari hasil penjualan video itu,” katanya.
Video porno threesome yang dibuat bersama tersangka CZ, AH, dan ACS ini dibuat secara bersama pada bulan maret dan dilakukan di salah satu Hotel di kawasan Surabaya Timur.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno Kebaya Merah.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (sha/put)