Sumber :
- tvOne - agus wibowo
Gelapkan Uang Negara Senilai 2,9 Miliar, Oknum ASN di Pacitan Ditahan Kejari
Senin, 21 November 2022 - 15:28 WIB
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. Saat ini terdakwa sudah dilakukan penahanan dan mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Kelas II - B Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (asw/gol)