Endang Purwati, perempuan berusia 51 tahun menghuni sel rumah tahanan Kelas II - B Pacitan.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Gelapkan Uang Negara Senilai 2,9 Miliar, Oknum ASN di Pacitan Ditahan Kejari

Senin, 21 November 2022 - 15:28 WIB

Pacitan, Jawa Timur - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0801 Pacitan, terseret kasus penggelapan uang negara senilai 2,9 miliar rupiah.

Ia adalah Endang Purwati, perempuan berusia 51 tahun ini harus menghuni sel rumah tahanan Kelas II - B Pacitan. Seorang ASN  yang bekerja sebagai bendahara koperasi milik TNI Kodim 0801 Pacitan resmi ini ditahan Kejaksaan Negeri Pacitan, dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang dana koperasi Kodim 0801 Pacitan senilai  2,9 miliar rupiah untuk kepentingan pribadi.

Muslimin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pacitan, Senin (21/11) mengungkapkan, kasus penggelapan dana koperasi milik Kodim tersebut terjadi sejak tahun 2010, sedangkan baru diketahui pada tahun 2020 lalu.

Kasus penggelapan dana koperasi bermula saat terdakwa Endang Purwati masih bertugas sebagai bendahara di Makdim 0801 Pacitan. Terdakwa bekerja sebagai bendahara koperasi.

"Saudari Endang Purwati (terdakwa) ini memanfaatkan kesempatan jabatannya untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan dana koperasi demi kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Muslimin menambahkan, sementara saat ini dari 2,9 miliar tersebut terdakwa sudah mengembalikan uang tunai sebesar 400 juta rupiah dan menyerahkan sertifikat rumah atas namanya  senilai 500 juta rupiah. Akan tetapi terdakwa tetap harus melalui proses hukum yang sudah ditetapkan kepadanya.

"Terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang sebesar 400 (empat ratus juta rupiah) serta sertifikat rumah yang diperkirakan memiliki nilai sekitar 500 juta rupiah," imbuhnya

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. Saat ini terdakwa sudah dilakukan penahanan dan mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Kelas II - B Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (asw/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
01:23
Viral