Sumber :
- Tim tvOne/Dewi Rina
4 Kali Cabuli Anak SD, Pemilik Toko Klontong di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 24 November 2022 - 10:29 WIB
Selanjutnya orangtuanya mendatangi dan menanyakan ke tersangka ternyata pengakuan korban dibenarkan tersangka.
“Guna proses hukum selanjutnya, terduga tersangka telah diamankan dan ditahan dalam 1x24 jam pasca pelaporan orangtua korban,” ujar AKP Girindra Wardana.
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dra/mii)