- Tim tvOne/Zaenal Azkhari
Edarkan Sabu di Kawasan Makam, Penggali Kubur TPU Keputih Surabaya Diamankan Polisi
Surabaya, Jawa Barat - Seorang Penggali dan penjaga makam harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat kasus peredaran narkoba. Pelaku AA (30) yang sehari hari hidup dan tinggal di TPU keputih, Surabaya, Jawa Timur, di jemput Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Pengali Makam TPU Keputih tersebut kita amankan di rumahnya di kawasan Keputih Tegal Timur Baru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya , kita tangkap lantaran menyimpan Sabu di rumahnya, rencananya sabu tersebut akan di edarkan kembali di sekitar lokasi makam " ungkap, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel. Minggu (27/11/2022)
Dari penangkapan tersangka AA yang dijemput petugas pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil diamankan barang bukti Sabu sebanyak sebelas paket kecil, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh pipet sedotan Sabu.
"Saat kita interogasi tersangka AA mengakui bahwa Sabu tersebut, di peroleh tersamgka dari seorang bandar bernama Totok (DPO) yang merupakan resedivis di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Sukolilo, Surabaya, pada Senin (17/10/2022).
AKBP Daniel mengungkapkan, tersangka AA membeli 4,03 gram paket sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk di edarkan kembali.
"Kepada polisi, tersangka AA mengaku sabu diedarkan di sekitar lokasi makam dan yang membeli orang sekitar dan sudah dikenalnya." terang Daniel, pada Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, jika polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainya, Totok, bandar yang menyuplainya . Saat ini pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
“Sabar setelah semua tertangkap dan terungkap jaringanya pasti akan kita realis, karena jaringan ini sudah beroperasi lama di kawasan Makam Keputih, Surabaya. “ Ujar fakih kepada wartawan.
Akibat ulahnya terlibat dalam bisnis Narkoba, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukunan 5 tahun penjara. (zaz/mii)