- tvOne - imron danu
Tidak Terbukti dalam Persidangan, Edi Prabowo Terdakwa Perpajakan Rokok di Blitar Divonis Bebas
Blitar, Jawa Timur – Wajah sumringah dan haru tampak pada saat Edi Prabowo (38) warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Blitar. Pasalnya, Edi Prabowo telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, pada Selasa (29/11).
Reza Trinto, kuasa hukum terdakwa mengatakan, selama dalam persidangan pihaknya bisa membuktikan jika kasus yang menjerat klienya adalah rekayasa dalam bidang rokok.
“Yang terpenting juga segala bentuk rekayasa yang dituangkan oleh penyidik itu bisa dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya, Rabu (30/11).
Menurut Reza, jika klienya hanya dijadikan kambing hitam oleh oknum pegawai pajak untuk menutupi kesalahanya. Edi Prabowo dituduh tidak membayar PPN ketika menebus pita cukai rokok, padahal untuk dapat menebus pita cukai, seharusnya melunasi pajak PPN sepuluh persen.
Sementara terdakwa bukan bagian dari pabrik rokok, dirinya hanya sebagai perantaranya dari pabrik rokok dengan bea cukai.
“Ini membidik, memfreming dan merekayasa kasus di bidang yang sangan spesial yaitu cukai di pabrik rokok, sehingga mereka tidak mengerti,” imbuhnya.
Edi Prabowo dilakukan penahanan di rutan oleh penyidik direktorat jendral pajak Jawa Timur III pada bulan Juli 2022 lalu sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, namun pada tanggal 29 November 2022 terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, karena tidak terbukti bersalah.