5 pelaku pengeroyok penjual nanas di Driyorejo Gresik, ditangkap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - habib

5 Pelaku Pengeroyokan Penjual Nanas hingga Tewas di Driyorejo, Gresik, Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 19:21 WIB

Gresik, Jawa Timur - Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Eko Bayu, seorang penjual buah nanas di sebuah ruko di Driyorejo Gresik, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik. Penangkapan sebanyak lima orang pelaku itu, diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (30/11).

Adapun lima orang pelaku yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni AER (33) warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, DNA (19) dan ALS (28) warga Gadung, Driyorejo, Gresik, MKE (18), warga Desa Mojosarirejo Driyorejo, Gresik, dan AJP (19) warga NTT yang tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD).

Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah dikantongi identitasnya oleh petugas, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan menjadi Daftar Pencari Orang (DPO).

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, jika modus yang dilakukan para pelaku saat pengeroyokan, karena korban saat berjualan mengenakan kaos salah satu perguruan silat warna hitam. Kemudian korban diajak minum-minuman keras dan diinterogasi oleh beberapa pelaku. Korban mengaku bukan bagian dari anggota perguruan silat tersebut. 
"Kemudian korban disuruh membuat video klarifikasi oleh pelaku di TKP terkait pernyataan bukan menjadi anggota dari perguruan silat pelaku," jelasnya.

Setelah membuat video klarifikasi, lanjut Kapolres Gresik, korban kemudian diajak sambung atau duel dengan salah satu pelaku. Tidak berhenti disitu, para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

"Kemudian korban diangkat dan dibanting hingga jatuh ke jalan paving. Lalu korban diangkat, dan kepalanya dihantamkan ke paving satu kali hingga mengeluarkan darah," tambah Aziz.

Setelah tahu korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, kesembilan pelaku kabur melarikan diri, bahkan sudah ada yang melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Atas kejadian tersebut kelima pelaku dijerat  Pasal 170  Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mhb/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
02:41
05:50
01:57
05:35
02:32
Viral