- tvOne - m habib
Buser Reskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga 4 Wilayah di Gresik
"Masing-masing sepeda motor yang dilakukan pencurian sudah ada laporan polisi (LP) di Polsek setempat," jelasnya.
Azis juga menuturkan terungkapnya komplotan bandit itu saat anggota Opsnal Polres Gresik melaksanakan patroli yang dihubungi oleh anggota Polsek Kebomas terkait adanya kejadian tindak pidana pencurian motor di gudang las Jalan Mayjend Sungkono.
Setelah memeriksa saksi dan korban bernama Moh Ridwan, diketahui kedua pelaku yang mencuri motor terekam CCTV dengan menggunakan sarana Yamaha NMAX nopol L-2180-HT warna biru. Polisi kemudian melihat ada 2 orang berboncengan mengendarai motor Yamaha NMAX yang disebutkan oleh korban dan saksi.
Anggota Opsnal Polres Gresik kemudian membuntuti 2 pelaku tersebut dan memberhentikan laju sepeda motornya. Kepada polisi, pelaku baru mengakui jika telah mencuri motor setelah ditunjukkan rekaman CCTV.
"Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T milik saudara HS selaku DPO," tuturnya.
Lebih lanjut Azis mengungkapkan setelah berhasil melakukan pencurian, kemudian sepeda motor langsung dijual ke Madura kepada saudara IDS selaku DPO dengan harga Rp3 juta.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (mhb/gol)