Jadi Tuan Rumah Road to Hakordia 2022, Gubernur Khofifah Pastikan Komitmen Berantas Korupsi.
Sumber :
  • Tim tvone - Tim tvone

Tuan Rumah Road to Hakordia 2022, Gubernur Khofifah Pastikan Komitmen Berantas Korupsi Melalui Penyelamatan Aset

Kamis, 1 Desember 2022 - 21:52 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya untuk mendukung tema Hakordia 2022, yakni Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi. Salah satunya yaitu dengan melakukan pengamanan aset daerah. 

Komitmen besar tersebut disampaikan Gubernur Khofifah di hadapan Ketua KPK RI Firli Bahuri pada acara Road to Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12). 
"Kami di jajaran Pemprov Jatim berkomitmen untuk bersama-sama memberantas korupsi. Salah satunya dengan melakukan pengamanan aset daerah," tegas Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah melaporkan, nilai Monitoring Center Prevention (MCP) Provinsi Jatim per tanggal 29 November 2022 dari 39 pemerintah (1 pemprov dan 38 pemkab/kota) secata rata-rata nilainya 89% atau 22% lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional sebesar 67%. Sedangkan untuk pencapaian MCP Pemprov Jatim adalah 93,13%.

Lebih detil untuk pengamanan aset sampai dengan tahun 2022, Pemprov Jatim telah mengamankan 2608 bidang tanah yang telah tersertifikasi setara dengan Rp1,2 triliun.

“Saat ini misi untuk menyelamatkan 100% sertifikat aset tanah telah mencapai 2607 bidang lahan senilai Rp1,2 triliun sudah bisa diselamatkan sebagai aset daerah,” paparnya.

Tidak sampai disitu saja, Khofifah juga menyampaikan bahwa pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) terdapat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bernilai Rp1,632 triliun dan tersebar di 523 kecamatan dan 29 kabupaten di Jatim juga dapat diselamatkan. 

Dengan telah diterbitkannya regulasi PP No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, Pengelola PNPM-MPd di Jatim per tanggal 15 September 2022 terbentuk 358 UPK telah bertransformasi menjadi BUMDesMa. Proses tata cara transformasinya juga tertuang dalam Permendesa PDTT no. 15 tahun 2021.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
03:48
07:26
08:03
08:59
Viral