Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Sosialisasikan Alat Tes Alkohol dan Narkoba.
Sumber :
  • Tim tvOne/Edi Cahyono

Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Sosialisasikan Alat Tes Alkohol dan Narkoba

Jumat, 2 Desember 2022 - 08:27 WIB

Malang, Jawa timur - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) T.A 2022. Kali ini, tema yang diangkat adalah "Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era 4.0 untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik”.

Pada acara ini, Korlantas Polri juga mensosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit). Rakernis yang dihadiri seluruh jajaran stakeholders lalu lintas ini digelar di Hotel Senyum, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur (1/12/2022).

“Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit). Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengungkapkan, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” imbuh Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang pihaknya. Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral