MAPPI Jatim gandeng Wagub Jatim dorong pengesahan RUU Penilai, jamin layanan publik.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

MAPPI Jatim Gandeng Wagub Jatim, Dorong Pengesahan RUU Penilai, Jamin Layanan Publik

Kamis, 8 Desember 2022 - 15:04 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Jawa Timur (MAPPI) Jatim, terus giat menggelar berbagai forum diskusi bersama pakar dan stakeholer pemerintahan. Kali ini dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, yang terus berjuang dalam realisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai untuk bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Pada Musda VII DPD Mappi Jatim telah terpilih Mushofah, untuk memimpin DPD Mappi Jatim Periode 2022-2026. Pada sambutannya Ketua terpilih berharap untuk memajukan DPD Mappi Jatim selangkah lebih maju dan terdepan dalam membangun peran dan kualitas profesi penilai yang lebih baik.

Mushofah, Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Jawa Timur (MAPPI Jatim), menyatakan RUU Penilai sangat penting kedepannya dalam pembangunan infrastuktur nasional dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.
Profesi penilai mencakup banyak sektor, seperti penilaian untuk tujuan jaminan di perbankan, laporan keuangan di pasar modal, pengadaan lahan dan berbagai jenis penilaian untuk kepentingan publik lainnya. Oleh karena itu MAPPI Jatim yang berkolaborasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), turut mendorong RUU Penilai agar menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan menjadi UU oleh DPR RI.

“Jika RUU ini disahkan, para penilai akan memiliki kepastian hukum dan dilindungi. Mereka juga memiliki standar penilaian yang harus diterapkan, sehingga UU penilai penting untuk melahirkan profesi penilai yang berintegritas dalam melayani masyarakat,” kata Mushofah saat ditemui di tengah forum diskusi, Rabu (07/12). 

Dalam draf RUU Penilai terdapat dua sektor, yaitu penilai sektor pemerintah dan sektor publik. Oleh karena itu Mushofah menjelaskan jika UU Penilai akan menjadi landasan hukum bagi penilai untuk kepentingan umum dan kepentingan negara.

Ketua MAPPI itu juga menjelaskan jika kedepannya para penilai wajib menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), sebagai ukuran profesionalisme penilai Indonesia untuk menuju pada level Internasional.

“Termasuk dalam bidang penilaian, opini nilai yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya akan memberikan dorongan kepada perputaran roda perekonomian di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swast,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral