- tim tvone - agus wibowo
183 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bersiap Ikuti Seleksi Wawancara
Pacitan, Jawa Timur - Ratusan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan, mengikuti tes tertulis sejak 6 Desember 2022 lalu. Dari total 623 pelamar yang memasukkan berkas, tercatat hanya sekitar 377 orang dinyatakan lulus tahapan penelitian administrasi, yang selanjutnya mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, ratusan peserta yang mengikuti seleksi ini sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Hasil tes tertulis, kita langsung mengumumkannya di papan pengumuman setelah selesai kegiatan, dan secara resmi sudah kita umumkan hasilnya di tanggal 8 Desember melalui website KPU," terangnya Jumat (09/12/2022).
Setelah tes tertulis akan diambil maksimal 15 orang di setiap kecamatan, untuk mengikuti seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022, yang bertempat di Kantor KPU Pacitan, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Jika ditotal dari 12 kecamatan yang ada di Pacitan, ada 183 orang yang ikut interview tersebut, dan di masing-masing kecamatan akan diambil 5 orang untuk ditetapkan dan dilantik menjadi PPK.
"Di masing-masing kecamatan, jumlahnya (pelamar) ini tiga kali lipat dari kebutuhan, karena lebih dari 15 orang," katanya.
Iwid Widhi Santoso, Komisioner KPU Pacitan menambahkan bukan ada yang tidak lolos, namun perlu kami jelaskan bahwa pelamar yang mengikuti ujian seleksi kemarin memang betul-betul diuji dan seleksinya sangat ketat. Karena PPK tersebut nantinya tulang punggung pelaksanaan Pemilu yang bekerja di tingkat kecamatan.
"KPU Pacitan nantinya akan menetapkan nama 5 calon PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK di masing-masing kecamatan dan menetapkan 5 calon PPK pada peringkat selanjutnya, sebagai calon pengganti di masing-masing kecamatan,” terangnya.
Honor yang akan diterima PPK nanti sekitar di angka Rp2 juta lebih di setiap bulannya. Jika dilihat, honor tersebut setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan dua. Hanya saja masa kerja PPK terbatas, sekitar 15 bulan yang terhitung mulai Januari 2023 hingga April 2024 mendatang.
Penetapan honor PPK tersebut berdasarkan ketentuan dari KPU RI dan juga surat dari Kementerian Keuangan. Mengingat proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berintegritas, pihaknya berharap kepada calon PPK yang terpilih nanti adalah orang-orang yang sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan oleh penyelenggaraan pemilu 2024. Punya visi yang bagus dengan seluruh proses pelaksanaan, punya pengetahuan dan wawasan kewilayahan, berkualitas, berintegritas dan bisa menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya. (asw/hen)