Sumber :
- tim tvone - syahwan
Kepergok Berbuat Asusila, Seorang Suami di Probolinggo Tega Aniaya Istrinya hingga Babak Belur
Senin, 12 Desember 2022 - 11:59 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (msn/hen)