- tim tvone - sandi irwanto
Forum Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga Maslahah, Gubernur Khofifah Pesan Harmoni Partnership dalam Keluarga
Khofifah turut mengapresiasi geliat Kanwil Kemenag Jatim dan KUA di Jatim dalam menyampaikan pesan ini. Hal ini mengingat bahwa per Oktober 2022, tingkat perceraian di Jatim telah menurun dibanding tahun 2021.
Sebelumnya di tahun 2020, terdapat kasus cerai gugat sejumlah 62.388 dan cerai talak sejumlah 25.600. Jumlah cerai gugat meningkat di tahun 2021 sebagai imbas dari Covid-19, PHK yang luas, dan kasus perceraian dengan 63.006 kasus dan 25.038 kasus cerai talak. Dan kabar baiknya, jumlah ini turun menjadi 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak per Januari - Oktober 2022.
"Salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak, karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya. Oleh karena itu saya mengajak pasangan suami istri tidak melihat hubungan suami istri sebagai hubungan kuasa tetapi Allah memberikan rejeki bisa melalui istri bisa melalui suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa," sebut Khofifah.
Khofifah melanjutkan, Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenag, BKKBN, MUI, dan Pemprov Jatim telah melakukan inisiatif berupa penandatanganan pakta integritas perihal ketahanan keluarga dan pencegahan dispensasi perkawinan usia dini di momen Hari Keluarga Nasional. Serta, optimalisasi peran Puspaga (Pusat pembelajaran Keluarga) dan organisasi perempuan lainnya untuk konseling keluarga.
Khofifah pun berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapnya, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi. Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian sebab permasalahan ekonomi.
Tak berhenti di situ, Khofifah juga menekankan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan dini dan perkawinan anak, serta memberikan sorotan khusus pada kekerasan dalam rumah tangga.
"Konseling pra-nikah sebaiknya digalakkan dan menjadi syarat mutlak pasangan menikah, lalu diberikan sertifikat bukti telah mengikuti penyuluhan. Kita juga bisa adakan upaya perbaikan perekonomian keluarga melalui program-program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi kasus perceraian karena dasar ekonomi," Khofifah menyarankan.