- tvOne - zainal azkhari
Tiga Puluh Lima KK akan Tempuh Jalur Hukum Prihal Pengosongan Paksa Rumah di areal RSUD Husada Prima, Ini Penjelasan Dirut RSUD
“Pengosongan 10 rumah milik warga ini cacat hukum karena terlalu gegabah dan tidak menghormati proses persidangan dari gugatan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer 1194/PDT.G./2022/PN.Sby,” ujar Baskoro Hadisusilo kuasa hukum warga Karang Tembok Surabaya, didepan awak media, Minggu (18/12).
Meski sudah tidak menempati rumah yang selama ini mereka pertahankan, warga Karang Tembok bertekad akan terus melanjutkan proses gugatan hukum hingga ke Mahkamah Agung.
“Kami tidak peduli meski sudah tidak menempati rumah tersebut. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum di pengadilan, bahkan kami punya bukti bhakti video dan foto kekerasan paksa petugas yang melakukan intimidasi kepada warga kami,” tambah Baskoro.
Sebagian besar warga yang telah menempati aset milik Pemerintah Provinsi tersebut, mengungkapkan telah tinggal lebih dari kurun waktu 20 tahun. Mereka dulunya merupakan anak dan cucu petugas kesehatan di lingkungan rumah sakit yang dulunya merupakan rumah sakit Jiwa di tahun 1956 dan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Paru hingga terakhir pada 15 April 2022, lalu diresmikan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansah menjadi Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima.
Sementara itu Dyah Retno selaku Dirut RSUD Husada Prima didampingi Adi Sarono SH, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ditemui awak media menyatakan, pengosongan aset berupa 10 rumah dinas tersebut merupakan bagian dari pengembangan fungsi RSUD Hussars Prima yang melakukan pengembangan fasilitas kesehatan karena peningkatan dari RS khusus Paru menjadi RSUD tentunya membutuhkan banyak ruang sebagai sarana dan prasarana yang lebih memadai, seperti ruang laboratorium, ruang perawatan dan ruang hunian pasien.
Pihak RSUD Husada Prima memiliki landasan atas kepemilikan rumah sekaligus tanah dilingkungan rumah sakit tersebut berdasarakn Sertifikat 00017 pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwasanya RSUD Husada Prima memang membutuhkan pengembangan fasilitas kesehatan rumah sakit, lahan aset tersebut kedepan rencananya akan dipergunakan untuk melengkapi fasilitas prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk pengembangan RSUD Husada Prima,” kata Diah didampingi Adi Sarono, Biro Hukum Pemprov Jatim.