Salah satu keluarga yang menempati 10 rumah di areal Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Tiga Puluh Lima KK akan Tempuh Jalur Hukum Prihal Pengosongan Paksa Rumah di areal RSUD Husada Prima, Ini Penjelasan Dirut RSUD

Senin, 19 Desember 2022 - 11:35 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Tangis harus menghiasi hampir setiap pintu dari 10 rumah dinas yang dikuasai warga di Jalan Karang Tembok Surabaya, dimana warga bertahan menolak untuk dikosongkan. 35 kepala keluarga yang menempati 10 rumah di areal Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima akan menempuh jalur hukum atas dikosongkanya rumah dinas yang telah mereka tempati lebih dari 20 tahun tersebut.

Warga mengklaim rumah tersebut bukan rumah dinas, melainkan rumah belanda yang telah di tempati oleh kakek nenek mereka yang sebagian besar adalah mantan tenaga kesehatan di rumah sakit jiwa Karang Tembok di tahun 1956.

Yani Hendrawati, salah satu perwakilan warga yang akhirnya rumahnya turut dikosongkan menuturkan jika dirinya menempati rumah permanen seluas 10 x 12 tersebut, sejak lahir dan diwariskan oleh ibunya yang merupakan tenaga medis berasal dari Palembang, Sumatra Selatan dan pindah ke Surabaya bekerja sebagai perawatan di rumah sakit jiwa Karang Tembok.

“Rumah yang kami tempati itu bukan rumah dinas melainkan rumah Belanda, kami tinggal disini sejak saya lahir dan ibu saya mewariskan surat agendoom Belanda ini kepada saya untuk mengurus sertifikat surat rumah yang kami tempati tersebut,” kata Yani.

Setelah bertahan tidak mengosongkan rumah terhitung tanggal 12 Desember hingga 18 Desember, warga Karang Tembok akhirnya menyerah dan merelakan harta benda  mereka diangkut ke mobil truck yang telah disediakan tim gabungan penertiban Tni/Polri dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Petugas akhirnya leluasa mengosongkan paksa 10 rumah di lingkungan rumah sakit yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Meski demikian warga yang merasa memiliki hak atas kepemilikan tanah yang sudah dihuninya selama puluhan tahun tersebut, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negri Surabaya dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Shy.

Pengosongan 10 rumah milik warga ini cacat hukum karena terlalu gegabah dan tidak menghormati proses persidangan dari gugatan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer 1194/PDT.G./2022/PN.Sby,” ujar Baskoro Hadisusilo kuasa hukum warga Karang Tembok Surabaya, didepan  awak media, Minggu (18/12).

Meski sudah tidak menempati rumah yang selama ini mereka pertahankan, warga Karang Tembok bertekad akan terus melanjutkan proses gugatan hukum hingga ke Mahkamah Agung.

“Kami tidak peduli meski sudah tidak menempati rumah tersebut. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum di pengadilan, bahkan kami punya bukti bhakti video dan foto kekerasan paksa petugas yang melakukan intimidasi kepada warga kami,” tambah Baskoro.

Sebagian besar warga yang telah menempati aset milik Pemerintah Provinsi tersebut, mengungkapkan telah tinggal lebih dari kurun waktu 20 tahun. Mereka dulunya merupakan anak dan cucu petugas kesehatan di lingkungan rumah sakit yang dulunya merupakan rumah sakit Jiwa di tahun 1956 dan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Paru hingga terakhir pada 15 April 2022, lalu diresmikan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansah menjadi Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Husada Prima.

Sementara itu Dyah Retno selaku Dirut RSUD Husada Prima didampingi Adi Sarono SH, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ditemui awak media menyatakan, pengosongan aset berupa 10 rumah dinas tersebut merupakan bagian dari pengembangan fungsi  RSUD Hussars Prima yang melakukan pengembangan fasilitas kesehatan karena  peningkatan dari RS khusus Paru menjadi RSUD tentunya membutuhkan banyak ruang sebagai sarana dan prasarana yang lebih memadai, seperti ruang laboratorium, ruang perawatan dan ruang hunian pasien.

Pihak RSUD Husada Prima memiliki landasan atas kepemilikan rumah sekaligus tanah dilingkungan rumah sakit tersebut berdasarakn Sertifikat 00017 pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwasanya RSUD Husada Prima memang membutuhkan pengembangan fasilitas kesehatan rumah sakit, lahan aset tersebut kedepan rencananya akan dipergunakan untuk melengkapi fasilitas prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk pengembangan RSUD Husada Prima,” kata Diah didampingi Adi Sarono, Biro Hukum Pemprov Jatim.

Lebih jauh, pihak rumah sakit telah memberikan pemberitahuan pengosongan yang telah dilakukan sejak bulan Juni 2022 silam, bahkan saat akan melakukan pengosongan pihak rumah sakit memberikan fasilitas truck beserta petugas angkut. Bahkan pihak rumah sakit menyiapkan 10 unit kamar di rumah susun (Rusun) Gunung anyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah.

“kita sudah memasilitas truck dan petugas angkut, bahkan 10 unit ruang di rumah susun  Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah,” pungkasnya. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral