cabuli siswi SMP, penjual cilok dijebloskan ke sel tahanan.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Nekat Cabuli Siswi SMP, Penjual Cilok di Probolinggo Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:47 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Seorang penjual cilok NEP (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, ditangkap polisi lantaran terbukti mencabuli IA (14), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 (tiga) kali, Kamis (29/12).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp korban hingga kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban.

“Pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor handphone. Korban juga curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” jelasnya. 

Dari intensitas komunikasi itulah, mereka semakin sering bertemu, kemudian berlanjut pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke sebuah hotel melati.

"Dari rayuan pelaku, akhirnya terjadi pencabulan hingga hubungan badan sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022," tambahnya.

Spontan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolingo kota dan pasca dua hari laporan pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Terbukti hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (msn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral