Tersangka Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada.
Sumber :
  • Handi Firmansyah

Kejari Kota Mojokerto Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada

Kamis, 29 Desember 2022 - 21:57 WIB

Dari tiga orang tersangka, dua orang langsung ditahan. "Yang kami tahan S dan AR, sedangkan AJ tidak hadir dengan alasan sakit" ujar Hadiman.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
"S dan AR akan ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan AJ hari ini sudah kita kirim surat panggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin" tegas Hadiman. (hfh/ade)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral