Tersangka Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada.
Sumber :
  • Handi Firmansyah

Kejari Kota Mojokerto Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada

Kamis, 29 Desember 2022 - 21:57 WIB

Mojokerto, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi senilai Rp252 juta, proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto dari dana Corporate Social Reponsibility (CSR) diungkap Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya langsung ditahan, Kamis (29/12/2022).

Ketiganya tersangka korupsi masing-masing, S yang merupakan Direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan AR selaku konsultan dan pengawas proyek, serta AJ yang merupakan pelaksana lapangan.

"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Yaitu inisial S Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, AJ, ini adalah pelaksana lapangan dari CV Rahmad Surya Mandiri, yang ketiga AR konsultan pengawas juga konsultan perencana" terang Kajari Kota Mojokerto, Hadiman.
 
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek CSR revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. Kejaksaan menemukan dugaan markup dalam proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.
 

"Modus operandinya, pengerjaan dari vendor ini tidak sesuai dengan RAB atau gambar, yang menggunakan batu bata tuban namun dalam pengerjaannya tidak menggunakan. Dengan selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara ini Rp 252.173.542", jelas Hadiman.

Dari tiga orang tersangka, dua orang langsung ditahan. "Yang kami tahan S dan AR, sedangkan AJ tidak hadir dengan alasan sakit" ujar Hadiman.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
"S dan AR akan ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan AJ hari ini sudah kita kirim surat panggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin" tegas Hadiman. (hfh/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral