cuaca buruk, pelayaran di pelabuhan tanjung perak dihentikan.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Cuaca Buruk, Pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak Dihentikan Sementara hingga Tahun Baru 2023

Jumat, 30 Desember 2022 - 15:51 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak Surabaya, menghimbau untuk kapal kecil maupun sedang menghentikan dulu aktifitasnya pelayarannya, untuk keselamatan jiwa, karena gelombang tinggi melanda perairan hampir sebagian wilayah indonesia. Salah satunya wilayah Jawa Timur satu minggu kedepan pada rentang 30 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Kepala Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika Maritim Tanjung Perak Surabaya, Daryatno Jumat (30/12) mengatakan, cuaca saat ini sangat ekstrem. Meliputi hujan sedang hingga lebat, kemudian angin kencang dan gelombang tinggi hampir wilayah sebagian Indonesia.

"Untuk gelombang tinggi di selatan Sumatra, Jawa, Bali, NTB, NTT itu bisa mencapai 4 sampai 6 meter lebih. Kemudian untuk laut jawa, laut flores, laut makasar itu bisa 3 sampai 4 meter. Himbauan bagi masyarakat terutama pengguna jasa penyeberangan maupun pejalan laut dengan kapal-kapal kecil, sedang hingga besar agar mencermati informasi yang disampaikan oleh BMKG," jelasnya.

Menurut Daryatno, memang hampir dua minggu lalu sudah terjadi beberapa kapal besar yang melakukan perjalanan sangat terganggu oleh kondisi cuaca di laut. Ombak bisa mencapai 3 sampai 4 meter, bahkan angin itu bisa melebihi 60 knot. Dan untuk kapal-kapal kecil dihimbau agar menghentikan dulu mengurungkan aktifitasnya layarannya untuk keselamatan jiwa dan raga. Dan hampir seluruh sebagian besar wilayah Indonesia kondisi laut gelombangnya cukup ekstrem dan sangat membahayakan.

Daryatno mengaku sudah bertemu dengan para stakeholder termasuk para KSOP Syahbandar di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk menyampaikan kondisi cuaca saat ini sedang ekstrem. Untuk itu, dimohon agar selalu memperhatikan informasi cuaca dari BMKG. Agar untuk sementara apabila memang diperlukan sistem buka tutup atau membuat surat edaran untuk menghentikan pelayaran sementara. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
02:56
05:22
03:24
11:37
04:19
Viral