- tvOne - veros
Perangkat Desa di Pamekasan Diduga Gelapkan BLT BBM dan BPNT Dari PT Pos, Tanpa Sepengetahuan Penerima Manfaat, Ini Kronologinya!
Pamekasan, Jawa Timur – Pria berinisial SH (42), seorang perangkat Desa Campor, Kecamatan Proppo Pamekasan, Madura diduga mencairkan bantuan langsung tunai milik warganya tanpa sepengetahuan penerima manfaat.
Bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang di gelapkan perangkat Desa tersebut milik Imam Buhari (26), warga Dusun Jenglateh Barat, Desa Campor Proppo.
Awalnya diketahui bantuan tersebut diambil setelah Imam Buhari menanyakan ke perangkat desa setempat, namun menurut Imam perangkat desanya tersebut mengatakan, bantuannya tidak ada di dalam data penerima manfaat.
"Setelah saya menanyakan ke perangkat desa, saya langsung menanyakan ke pihak kantor Pos Cabang Pamekasan terkait bantuan saya, soalnya saya sebelumnya dapat itu kenapa sekarang saya tidak dapat," ungkap Imam Buhari, penerima bantuan.
Setelah Imam datang ke kantor Pos cabang Pamekasan, pihak Pos menyebutkan dia mendapatkan bantuan namun sudah ada yang mencairkan.
"Selanjutnya saat mendatangi kantor Pos unit Proppo, pegawai disana mengatakan kalau saya tidak ada datanya. Ketika bukti saya perlihatkan, pegawai Pos langsung ngajak ketemuan minta bicara berdua saja," paparnya.
Bukti foto yang didapatkan Imam Buhari dari Pos Cabang Pamekasan, bantuan miliknya diketahui dicairkan oleh oknum aparat desa.
"Yang ngambil ternyata perangkat desa dan menantunya, dan kata orang Pos itu bukan cuma ini saja, masih ada bantuan yang lain. Milik saya keluar dari bulan Maret 2022, dan saya tidak pernah nerima sampai sekarang,” tandasnya.
Sementara perangkat desa Campor dan pihak Pos unit Proppo tidak mengakui kalau bantuan tersebut ada, namun di data Pos Cabang Pamekasan, Imam Buhari mendapatkan bantuan langsung tunai namun sudah di cairkan orang lain (Perangkat Desa).
Atas tindakan penggelapan bantuan oleh perangkat desa tersebut Imam Buhari langsung melalukan Dumas ke Polres Pamekasan dengan nomor SP. Gas//XII/RES.1.11/2022/Satreskrim, Desember 2022. (vaf/gol)