Seorang yang mengaku anggota kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya, berinisial AR (23).
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Mengaku Anggota Polsek Kenjeran, Seorang Pria Berhasil Kuras Uang Hingga Jutaan Rupiah

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:06 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Seorang yang mengaku anggota kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya, berinisial AR (23) ditangkap aparat kepolisian saat sedang menunggu pacarnya di wilayah Bangkalan Madura.

Pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan tindakan dengan menguras uang senilai jutaan rupiah milik korban, yang tak lain adalah pacarnya. Atas aksinya, pelaku asal Socah Bangkalan ini, kemudian langsung dibawa oleh anggota kepolisian ke Mapolsek Kamal Bangkalan, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kejadian tersebut berawal saat AR, berkenalan dengan korban perempuan, NF lewat media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut, pelaku mengaku anggota kepolisian dari Polsek Kenjeran, kemudian memadu kasih bersama korban.

"Setelah kenal lebih dekat, AR kemudian meminta sejumlah uang kepada korban (4 juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya handphone dan profil di Facebook korban yang telah terkena hacker," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Senin (9/1).

Tak lama kemudian menurut Wiwit, AR janjian bertemu guna kembali meminta uang kepada korban.

"Orang tua korban merasa curiga atas tindakan pelaku, hingga kemudian ia melakukan penyelidikan dan menanyakan kepada anggota kepolisian lainya, atas nama AR yang mengaku anggota polisi bagian Reserse Polsek Kenjeran, namun nama AR tidak ada yang kenal. Orang tua korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, hingga kemudian polisi gadungan tersebut ditangkap di wilayah Kamal Bangkalan," tuturnya.

Sementara AR mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukannya tak hanya terjadi pada korban NF, namun perempuan asal Sidoarjo juga terkena aksi yang sama.

"Dua orang perempuan yang diminta uangnya, satu orang Kamal Bangkalan dan satu orang Sidoarjo. Untuk di Perum Kamal, saya minta 6 juta pak, tapi sama NF dikasih 4 juta. Sementara yang di Sidoarjo, saya minta 6 juta hanya dikasih 1 juta, itupun uangnya dicicil," ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau memberikan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fds/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral