- tvOne - handi firmansyah
Ketahuan Produksi dan Jual Rokok Ilegal Secara Online, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Mojokerto, Jawa Timur - Sobirin (20) warga Tarik, Sidoarjo diamankan anggota Satsabhara Polres Mojokerto Kota karena menjual sekaligus memproduksi rokok ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita 588 batang rokok ilegal berbagai merek.
Sobirin diamankan saat tengah menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Tertangkapnya Sobirin ini bermula dari Sasabhara Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya penjual rokok ilegal secara online di media sosial Facebook. Selain menjual, pelaku diketahui juga sebagai produsen rokok ilegal tersebut.
"Petugas dapat info ada penjualan rokok ilegal di Facebook dengan wilayah pemasaran wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto," terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam, Selasa (10/1).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pelaku terpantau sedang menunggu pelanggan di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto. Setelah dipastikan, petugas kemudian menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi.
"Saat diamankan, kita mendapat barang bukti 100 batang rokok ilegal," ujar Umam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos dan tempat tinggal Sobirin di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek yang siap diedarkan.