nyambi edarkan sabu, tukang becak disergap polisi.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Tukang Becak di Surabaya Disergap Polisi

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:24 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Falsafah sambil menyelamatkan minum air di salah artikan oleh seorang tukang becak di Surabaya, yang nekad nyambi mengedarkan narkoba di sela berkeliling mencari penumpang. Setelah terpantau aktifitasnya oleh polisi, tukang becak narkoba tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kost Jalan Prabowo, Semampir, Surabaya, Kamis (8/12). 

AKBP Daniel Marundari Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (11/01) mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SL (50) warga Jalan Banowati, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Ditangkapnya tersangka ini dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

"Tukang becak itu memang sudah menjadi target operasi kami karena adanya informasi yang masuk bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu-sabu," kata AKBP Daniel Marundari kepada awak media, Rabu (11/01). 

Begitu menerima info, petugas yang berpakaian preman langsung memantau pelaku di rumahnya dan kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

Kompol Muhamad Faqih, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menambahkan jika narkoba tersebut diedarkan tersangka di sela berkeliling mencari penumpang di jalan raya.

"Saat kembali dari mengantar penumpang, tersangka disergap dan digeledah. Polisi menemukan satu dompet warna hitam yang berisikan 3 paket kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,08 gram," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.600.000, satu sekrop, satu handphone merk Nokia dan satu bendel plastik klip.

Lebih lanjut, Faqih menambahkan, saat diinterogasi, tersangka SL mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar berinisial HLM yang sampai saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Barang yang diperoleh dari bandar, belum terbayarkan dan bisa dibayar setelah barang tersebut laku terjual semua," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SL kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
Viral