Pengedar narkoba bersama pemandu lagu diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Kabupaten Probolinggo.
Sumber :
  • Tim tvOne/M. Syahwan

Rumah Kontrakan Digerebek, Dua Sejoli Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo

Sabtu, 14 Januari 2023 - 08:31 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan Yogi Setiawan (41) warga Desa/Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan karena telah melakukan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. 

Yogi berhasil diamankan di kontrakannya di Desa Karanganyar, Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, pengamanan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Desa Karanganyar. Dari informasi itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Sabtu (14/1/2022)

"Pada waktu diamankan, ternyata Yogi sedang bersama seorang pemandu lagu berinisial PW, 38, warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo," katanya.

Jayadi menambahkan, dari hasil penyelidikan itu, pihaknya mengantongi nama Yogi. Dari situlah pihaknya mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Karanganyar. 

"Saat kami ketok pintu rumah kontrakannya berulang kali, Yogi tidak membukakan pintu. Takut kehilangan pelaku, petugas terpaksa mendobrak pintu tersebut dan mendapati Yogi bersama perempuan di kamarnya," tambahnya

Dari tangan Yogi, petugas menemukan sabu seberat 10,76 gram. Yogi mengaku mendapat sabu tersebut dari AZ, warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending yang saat ini masih menjadi incaran kepolisian.

"Lebih lanjut, kami melakukan penggeledahan di hotel yang ada di Banyuglugur. Berdasrkan pengakuan pelaku sudah memesan kamar hotel untuk bersenang-senang dengan perempuan idolanya tersebut. Sejumlah alat hisap lengkap dengan pipet kaca berhasil ditemukan di lokasi," paparnya.

Setelah pemeriksaan dilakukan, diketahui semua barang sabu itu merupakan milik Yogi, sementara perempuan berinisial PW itu hanya menemani kencan pelaku. 

"Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2  Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (msn/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:11
01:37
05:10
02:08
06:10
Viral