- Syamsul huda/ tvOne
Kenakan Baju Tahanan, Ferry Irawan Minta Seluruh Pihak Berhenti Menghina dan Memfitnah Dirinya
Surabaya, tvOnenews.com - Setelah memenuhi panggilan dari Polda Jatim terkait pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak hari Senin (16/1/2023) pagi, Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dengan mengenakan baju tahanan Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) malam.
Atas penahanan dirinya ini, sejak awal Ferry Irawan telah menyatakan siap, bahkan ketika keluar dari gedung ditreskrimum Polda Jatim, Ferry kembali menegaskan akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya patuhi hukum, saya ikuti prosedur hukum, karena Negara kita adalah Negara hukum,” ucap Ferry Irawan sebelum memasuki mobil inova hitam yang mengantarkannya ke tahanan Dit Tahti Polda Jatim.
Ferry Irawan juga meminta maaf kepada istrinya Venna Melinda, atas apa yang terjadi, namun demikian Ferry Irawan berharap kepada istrinya dan pihak-pihak lain untuk tidak mengumbar persoalan rumah tangga ke ranah publik dan meminta seluruh pihak untuk berhenti melucutinya, menghina dan memfitnahnya.
“Saya minta maaf kepada istri, dan semua keluarga besarnya, dan seluruh keluarga besar saya, atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya, saya juga ingin menyampaikan sampai saat ini, saya masih suami sah baik dalam agama saya, baik di mata negara. Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya.” tambah Ferry.
Sementara itu kuasa hukum Ferry Irawan yang ikut mendampingi menegaskan bahwa proses hukum sudah dijalani oleh kliennya, dan kliennya sudah mempersiapkan mental atas penahan tersebut.
Pihak Feri Irawan juga mengapresiasi tindakan pihak kepolisian dalam pemeriksaan hari ini yang berjalan cukup humanis dan profesional.
“Proses hukum sudah kami jalani, pak Ferry sudah mempersiapkan mental untuk hari ini untuk dilakukan penahanan, sekali lagi kami menghormati pihak kepolisian, hari ini kepolisian memeriksa pak Ferry secara humanis dan profesional, kami mengucapkan terima kasih.” Ungkap Jeffery Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan.
Ferry Irawan sendiri ditetapkan tersangka pada hari Rabu (11/1/2023) setelah pada hari Minggu (8/1/2023) Ferry Irawan dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni Venna Melinda.
Atas perkara tersebut Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sha/akg)