Ratusan siswa SD di Surabaya belajar di rumah warga akibat gedung sekolahnya disegel Pemkot Surabaya..
Sumber :
  • Zainal Arifin Azhari/tvOne

Ratusan Murid SD di Surabaya Terpaksa Belajar di Rumah Guru dan Kontrakan karena Sekolahnya Disegel

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:09 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pembangunan sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (Mi) Cokroaminoto Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir disegel dan dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Surabaya karena sekolah tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Akibatnya ratusan siswa SD/MI Cokroaminoto terpaksa belajar di rumah guru dan rumah kontrakan milik warga. Mereka belum bisa kembali karena bangunan sekolahnya masih disegel Pemerintah Kota Surabaya. 

Setidaknya ada 325 pelajar terdampak. Selama setengah tahun lebih mereka tidak lagi bisa belajar di sekolah. 

Azizah, salah satu guru sekaligus wali kelas 6 MI menyebut, kondisi itu harus dilakukan karena sekolah sedang dipugar (dibangun).

Menurut Azizah, para alumni lulusan SD/MI itu prihatin dengan kondisi bangunan sekolah yang tidak layak sehingga ingin merenovasi.

“Kami pindah disini sebelum disegel, mulai bulan Juni karena sekolah dibongkar dari alumni yang jadi pengusaha sukses. (Alumni) melihat kondisi sekolah kalau (total hanya ada) 6 kelas dibagi tiga masing-masing (untuk SD dan MI), jadi gak muat anak segitu. Ada yang belajar di serambi. Lihat kondisi seperti itu akhirnya tergerak, dia Sukses dia bangun. Untuk surat-surat urusan yayasan,” beber Azizah, Selasa (17/1/2023). 

Sementara waktu menunggu pembangunan selesai, Azizah merelakan rumahnya dipakai untuk tempat pembelajaran siswa. 

Selama sekolah dalam pembangunan, lanjut Azizah, siswa tetap diupayakan mengejar prestasi.

“Total ada tiga tempat. Rumah saya, dipakai gratis, rumah ini (kontrakan), rumahnya mertua salah satu guru juga layak. Jadi sebelum penyegelan kita sudah pindah di sini. Karena memang tidak ada tempat, bangunan sekolah dipugar,” paparnya.

Penyegelan itu dilakukan atas dasar belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Azizah berharap permasalahan itu segera selesai.

“Saya dan guru-guru berharap gak cuma bisa kembali sekolah di tempat itu,” katanya.

Alfiyatussholichah Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto menyebut, proses pengurusan IMB itu terkendala belum adanya sertifikat kepemilikan tanah. Sertifikat itu masih proses sejak tahun 2021.

“Kami sudah mengurusnya jauh sebelum disegel sebelum Covid-19, 2021. Tapi dari yayasan ada yang meninggal jadi harus merubah semuanya. Kita tidak bisa membayar IMB karena kita memang tidak punya sertifikat. Untuk bisa membayar IMB kita harus punya sertifikat atau hak atas tanah, kita lagi mengurus proses hak atas tanah,” bebernya.

Di tengah proses itu, Pemkot justru menyegel bangunan pada 15 November 2022 lalu.

“Pada saat sebelum disegel pun kami sudah proses, tapi belum jadi. Aneh buat kami yang sudah proses sebelum disegel dan tiba-tiba di tengah disegel. Saat kami mengajukan dispensasi juga tidak diberikan tanggapan secara positif. Sudah tahap dua di BPN, pengukuran foto bidang, sertifikat Masih proses,” imbuhnya.

Melihat kondisi itu, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi hari ini, Selasa (17/1/2023). 

Menurutnya, aturan penegakan IMB memang harus dilakukan. Tidak boleh tebang pilih, namun juga harus melihat situasi kondisi. 

“Rumah mewah pinggir jalan juga banyak tidak ber-IMB tapi tidak disegel. Semua harusnya ber-IMB tapikan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial. Sebenernya pendidikan komersial sama saja,” kata Armuji ditemui di lokasi.

Armuji menambahkan, akan mengupayakan dispensasi pembukaan segel. Tapi syaratnya, sekolah tetap harus memproses IMB. Paling tidak, sebulan selesai.

“Minggu ini kalau bisa (dibuka). IMB harus tetap diurus. Kalau semua administrasi persyaratan sudah selesai, IMB sebulan sudah selesai," pungkasnya.(zaz/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral