pelaku pembunuhan perempuan di Sungai Setail terancam hukuman mati.
Sumber :
  • tim tvone - happy oktavia

Dua Pelaku Pembunuh Perempuan di Sungai Setail di Banyuwangi Terancam Hukuman Mati

Senin, 23 Januari 2023 - 17:47 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Dua pelaku pembunuhan Sumila (55), perempuan yang ditemukan tewas di Sungai Setail, Banyuwangi, diancam dengan pasal berlapis. Kedua pelaku, DMW (29) dan AS (26) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Jeratan pembunuhan berencana ini digunakan penyidik Polresta Banyuwangi setelah mengumpulkan cukup bukti. Pelaku DMW dan korban berkenalan sejak awal Desember 2022. Keduanya berkenalan dari sebuah aplikasi perjodohan. 

“Awalnya korban banyak curhat di aplikasi, lalu keduanya bertemu langsung di rumah korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Senin (23/1). 

Begitu bertemu, munculah niat jahat pelaku menguasai harta korban. Kebetulan, korban mengajak pelaku menagih hutang senilai Rp17 juta ke Ciamis, Jawa Barat. Keduanya akhirnya berangkat, Rabu (18/1). Di tengah perjalanan, korban mendadak sakit perut. Korban dan pelaku memilih kembali ke Banyuwangi. Pelaku kemudian mengajak pelaku AS untuk bergabung. Bukannya berangkat ke Ciamis, ketiganya berkeliling ke sejumlah tempat di Banyuwangi. Di sebuah tempat sepi, dua pelaku melancarkan aksinya. Korban dibunuh dengan dijerat tali plastik yang sudah disiapkan. 

“Jadi, ada unsur perencanaan pembunuhan. Modusnya menguasai harta korban,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Usai membunuh, pelaku menggasak uang tunai korban senilai Rp1,3 juta dan perhiasan. Kedua pelaku membagi uang itu masing-masing Rp450.000. Perhiasan korban sedianya akan dijual. Namun, keburu tertangkap polisi. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, masing-masing pasal 340 subsider 338 junto 365 dan 364 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau ancaman tertinggi hukuman mati,” jelasnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku utama, DMW mengaku tergiur dengan harta korban lantaran terlilit biaya hidup. Pun dengan pelaku kedua AS. Dia diiming-imingi DMW untuk ikut menguras harta korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polresta Banyuwangi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral