- tim tvone - miftakhul erfan
Mengaku Kehabisan Ongkos Pulang, 3 Warga Makasar Nekat Mencuri di Rumah Warga di Madiun
Madiun, Jawa Timur - Mengaku kehabisan ongkos pulang, 3 warga Makassar, Sulawesi Selatan, nekat mencuri di rumah Kuntari (61) warga Jalan Kelapa Sari, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Sabtu (21/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
Namun naas, di tengah aksinya, pemilik rumah keburu memergoki salah satu pelaku keluar dari kamar utama. Ketiga pelaku pun langsung melarikan diri, dua berhasil kabur sementara satu pelaku diamankan warga. Banyaknya warga yang datang, membuat pelaku M Yusuf (46) warga Makasar, Sulawesi Selatan, sempat jadi bulan-bulanan warga, hingga akhirnya diserahkan ke kantor Polsek Taman.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres setempat, aksi yang dilakukan oleh para pelaku karena spontan dan kehabisan uang saku untuk pulang ke Makasar.
“Dari hasil pemeriksaan, jadi pelaku ini sebelumnya hanya lewat dari Solo menuju Surabaya, karena kehabisan uang akhirnya pas tiba di Madiun mereka nekat melakukan pencurian,” kata Suryono.
Modus operandinya, Sabtu pagi, pelaku yang berjumlah 3 orang bertamu ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas penyuluh kebersihan dari Pemkot Madiun. Saat pemilik rumah lengah, pelaku langsung beraksi menggasak barang-barang berharga.
“Jadi mereka itu menyaru sebagai petugas dari Pemkot Madiun, saat bertanya-tanya kepada korban, pelaku lain masuk ke kamar-kamar untuk mencari uang dan barang berharga,” imbuhnya.
Total uang yang berhasil dicuri pelaku adalah 4,2 juta rupiah, namun yang dibawa pelaku ini hanya 2 juta rupiah saja. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya badik yang terselip di tubuh pelaku.
Sementara itu, M Yusuf bin Hasanuddin mengaku spontan saja mencuri di pagi hari. Uang untuk ongkos pulang ke Makasar dan juga untuk kebutuhan sehari-hari habis adalah pengakuan pelaku nekat mencuri di rumah warga Madiun.
“Total ada 4 jutaan mas, ya spontan saja pas lewat gitu. Untuk kebutuhan sehari-hari selama di perantauan,” ujar Yusuf (pelaku).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan junto pasal 363 ayat 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dua kawanan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (men/hen)