Sumber :
- tim tvone - dimas farik
Seorang Pria di Bangkalan, Madura, Jual Tanah Warisan Orangtua untuk Beli Sabu-sabu
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:20 WIB
Barang bukti narkoba yang sebagian belum terjual oleh pelaku diamankan polisi. Atas tindakan melawan hokum, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga seumur hidup dan denda 1 hingga 10 miliyar. (fds/hen)