curi uang di pasar, seorang emak nyaris dimassa.
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Curi Tas Isi Uang Jutaan Rupiah Milik Pedagang di Pasar Ngawi, Seorang Emak Nyaris Dimassa, 2 Temannya Kabur

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:08 WIB

Ngawi, Jawa Timur – Seorang emak nyaris dihakimi warga karena kedapatan mencuri tas berisi uang 5,9 juta rupiah milik Soni Setiawan (50), pedagang ikan di Pasar Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Namun naasnya, aksi pelaku yang terbilang nekat tersebut berakhir apes. Selain pelaku Eko Purwanti (56) asal warga Kampung Baru, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tertangkap warga, ia juga ditinggal kabur oleh dua kawannya pencuri sesama emak-emak. 

Kapolsek Widodaren, AKP Zainal Arifin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tas milik pedagang di Pasar Widodaren yang diketahui oleh pedagang lain, hingga akhirnya berhasil tertangkap.

“Jadi tas milik pedagang tadi yang dicuri berisikan SIM, KTP, handphone, ATM serta uang tunai sekitar 5,9 juta rupiah.,” ujar Zainal saat ditemui di Mapolsek Widodaren. 

Aksi pencurian tersebut nyaris sukses, namun keburu diketahui salah satu pedagang yang lapaknya berdampingan dengan lapak korban. Saat diteriaki maling, para pelaku pun akhirnya kabur. Namun 1 pelaku dari 2 pelaku yang juga emak-emak tersebut berhasil lolos dari kejaran warga. 

Saat ditangkap warga, pelaku pun tak bisa mengelak lantaran korban memastikan tas berisi uang jutaan rupiah berikut isinya adalah miliknya.

“Agar tidak terjadi amuk massa di pasar, pelaku pencurian langsung kita amankan di Polsek Widodaren untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan,” imbuhnya.

Video penangkapan pelaku tersebut langsung viral di media sosial dan grup whatsapp para pedagang di pasar tradisional di Ngawi, karena sebagai bentuk antisipasi dua teman pelaku yang berhasil kabur. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, mereka melancarkan aksi pencurian bersama dua rekannya dengan modus operandi pelaku datang ke Pasar Walikukun, Ngawi menggunakan sebuah mobil pribadi. Dengan sasaran pedagang yang pengunjungnya ramai, pelaku bersarang sebagai pemetik, sementara dua rekannya menyaru sebagai pembeli. 

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, dua pelaku lain yang kini identitasnya sudah diketahui tengah diburu jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (men/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral