- tim tvone - heri sampurno
Judi Dadu, Polisi di Situbondo Amankan Empat Warga, Mulai Bandar hingga Penombok
Situbondo, Jawa Timur - Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penggrebekan arena judi dadu di salah satu rumah warga di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Hasilnya, 4 orang diamankan di lokasi penggrebekan. Empat orang yang diamankan mempunyai peran masing-masing, mulai dari bandar hingga menjadi penombok.
Selain mengamankan penjudi, tim anti bandit juga mengamankan barang bukti satu kain amparan bergambar dadu, satu bantalan, dan uang tunai Rp233 ribu. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sebanyak empat orang terduga judi dadu yang berhasil diamankan dari arena judi dadu tersebut, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Aksi penggrebekan arena judi dadu itu, berawal adanya laporan warga tentang adanya judi dadu, sehingga tim opsnal gabungan langsung menggrebek rumah salah seorang warga di Desa Patemon, yang diketahui dijadikan tempat judi dadu.
Mengetahui petugas datang ke lokasi kejadian, para penjudi langsung kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para penjudi. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, empat orang yang diduga penjudi berhasil diamankan, sebagian penjudi berhasil kabur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mengetahui peran empat orang yang berhasil diamankan di arena judi dadu, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (26/01).
“Selain mengamankan empat orang terduga penjudi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti dadu dan uang tunai sekitar Rp233 ribu dan para pelaku sendiri disangkakan melanggar pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (hsn/hen)