- tim tvone - miftakhul erfan
Polres Madiun Ringkus Empat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Sita Ribuan Pil Dobel L, Ganja dan Sabu-Sabu
Madiun, Jawa Timur - Jajaran Satnarkoba Polres Madiun berhasil meringkus 4 pengedar narkoba, yang diduga merupakan jaringan lapas. Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Madiun. Penangkapan para pengedar narkoba ini juga tak lepas dari informasi masyarakat, sehingga semuanya dapat diamankan di rumah masing-masing.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba selama bulan Januari 2023 ini berhasil menangkap 4 pemuda, yang semuanya adalah pengedar.
“Dalam Bulan Januari ini total tersangka yang kita amankan ada 4 orang, dengan kasus berbeda-beda. Namun total barang buktinya ada 1,9 kilogram ganja kering, 22 pil ineks, dan 13 ribu pil doble L,” ujar Anton saat press rilis di Mapolres Madiun, Sabtu (28/1).
Seluruh tersangka tersebut menjual barang haram dengan sistem ranjau, dan diduga kuat keempat tersangka adalah jaringan Lapas Madiun. Namun demikian polisi masih terus melakukan pengembangan dengan keterangan dari para tersangka, guna mengungkap bandar narkoba yang memasok ke wilayah Madiun.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama Bulan Januari oleh Tim Satnarkoba yang masih akan dikembangkan lagi, dan peran keempat tersangka ini adalah murni pengedar, sehingga bisa kita jerat dengan hokum,” imbuhnya.
Seperti dari tangan tersangka Riski Indra alias kancil warga Balerejo, Kabupaten Madiun, polisi mengamankan 167 butir pil doble L, kemudian dari tangan Hendri alias Paimo, warga Pilangkenceng Madiun, diamankan barang bukti 1000 butir pil doble L.
Sementara dari tangan Luki warga Pilangkenceng Madiun, juga diamankan 12 ribu pil doble L dan terakhir, barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram, 84,90 gram sabu, 22 butir pil inek serta seperangkat alat hisab dan timbangan disita polisi dari tangan Purnomo.
Akibat perbuatanya, keempat tersangka dijerat pasal 196 ayat 1 UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sebagian dijerat pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (men/hen)