kuasa hukum menunjukkan surat surat dokumen tanah.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Dituding Serobot Tanah Seluas 20 Hektar, Warga Medokan Semampir Siap Melawan

Senin, 30 Januari 2023 - 18:27 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Sengketa kepemilikan tanah seluas 20 hektar di Medokan, Semampir Timur, Surabaya terus bergulir. Ahli waris yang mengklaim pemilik tanah tersebut Wakidjo, melalui kuasa hukumnya siap meladeni somasi yang dilayangkan oleh Budi Susanto cs, yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Konflik kepemilikan tanah ini diduga melibatkan sejumlah oknum di pejabat di Pemkot Surabaya yang berkonspirasi dengan mafia tanah. Karena itu, BPK dan KPK diminta turun tangan.

Kuasa hukum Wakidjo, Achmad Shodiq tampak geram dengan tudingan bahwa kliennya telah menyerobot tanah seluas 20 hektar di jalan Medokan, yang dilayangkan Budi Susanto, Lely dan Indra, yang mengklaim sebagai pemilik tanah  tersebut. Apalagi ketiganya juga melayangkan somasi kepada pihak Wakidjo.

Achmad Shodiq dan Wakidjo serta warga lainnya, tak gentar dengan somasi tersebut. Bahkan, Lawyer Palenggahan Hukum Nusantara and Partner menuntut dikembalikannya hak atas tanah yang sampai saat ini disengketakan oleh Budi Susanto cs tersebut.

Shodiq menceritakan sejarah bagaimana Kromoredjo memperoleh tanah, cara PT SAC Nusantara menguasai tanah, sampai muncul pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Awal mula lahan seluas 20 hektar itu diperoleh dari hasil transaksi jual-beli dua bidang tanah pada tahun 1959. Yang pertama, almarhum Kromoredjo membeli lahan berupa tanah garapan kurang lebih seluas 7 hektar. Dan yang kedua, tanah Letter C Nomor 241 seluas 13 hektar.

“Semua itu, ada dokumen penetapannya. Termasuk bukti kewajiban pembayaran pajak atau retribusi ke pemda. Semua masih lengkap kami yang pegang,” ungkap Shodiq.

Petaka terjadi setelah Kromoredjo meninggal dunia. Kala itu, Wakidjo yang ditunjuk sebagai ahli waris tak henti-hentinya mendapat teror dan intimidasi dari oknum tertentu.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral