- tvOne - sandi irwanto
Dituding Serobot Tanah Seluas 20 Hektar, Warga Medokan Semampir Siap Melawan
“Pak Wakidjo lalu diusir. Rumah dan seluruh bangunan yang ditempatinya diratakan dengan tanah. Sampai pada akhirnya beliau lari mencari perlindungan selama puluhan tahun ke sanak familinya yang ada di Sidoarjo,” terang Shodiq dengan nada bersemangat.
Dalam kasus sengketa tanah di Medokan Semampir TImur ini menyeruak aroma keterlibatan mafia tanah. Shodiq menyimpulkan hal tersebut setelah pihaknya menangkap gelagat yang menguatkan tiga modus utama para mafia tanah.
“Ketiganya meliputi konspirasi dengan oknum instansi pemerintah untuk menerbitkan surat bukti hak, merekayasa perkara, hingga mempertontonkan adegan pura-pura transaksi jual-beli,” tegas Shodiq, ditemani sejumlah advokat lainnya.
Perlu diketahui, konflik pertanahan di kawasan Medokan Semampir Timur ini memang sudah berlangsung sejak lama. Berdasar catatan MA, polemik berawal sekitar tahun 2002. Obyek lahan seluas 20 hektar yang disengketakan itu kini diproyeksikan oleh Pemkot Surabaya untuk perluasan Makam Blok Keputih. Pada awal Juni 2017 lalu, Pemkot Surabaya sudah mencairkan anggaran sebesar Rp177,5 miliar.
Nominal sebanyak itu dipakai untuk membebaskan dua bidang tanah yang masing-masing luasnya 9.000 meter persegi dan 43.569 meter persegi. Uang kompensasi dibayarkan sebagai ganti rugi pada dua orang nama yang disebutkan sebagai pemilik lahan.
Sengketa lahan yang diduga kuat melibatkan campur tangan mafia tanah ini dipastikan masuk dalam daftar 4.358 aduan yang diterima Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah DPR RI tahun 2021.
“Karena kasus ini janggal dan sarat dengan permainan konspirasi oknum pejabat pemkot dan mafia tanah, kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan, untuk mengusut tuntas kasus ini, agar semuanya bisa jelas, siapa pemilik sah tanah tersebut,” pungkas Shodiq