- tvOne - syamsul huda
Curi Uang Kelabuhi Petugas Bank BCA, Tukang Becak Dituntut 1 Tahun Penjara
Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Setu bin Kasbari. Setu yang kesehariannya sebagai tukang becak ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengambil barang yang bukan miliknya untuk dimiliki.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan dan dalam masa penangkapan," ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.
Dalam tuntutan JPU, jaksa juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan terdakwa, apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan korban Muin Zachary. Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara terdakwa ke dua, Muhammad Toha yang merupakan otak dari pencurian rekening milik korban Muin Zachary ini, dituntut hukuman empat tahun penjara. Seperti halnya Setu, terdakwa Toha juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Untuk diketahui terdakwa Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta, dengan cara mengelabuhi petugas Bank BCA cabang Indrapura.
Dalam melakukan aksinya, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha yang mengatur dan merencakan pencurian uang direkening milik korban, termasuk yang mengatur cara mencuri dengan mengelabuhi petugas bank. Keduanya mengakui perbuatannya.