- tvOne - Tim tvOne
Tiga Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, JPU Hadirkan 25 Saksi
Surabaya, tvOnenews.com - Tiga terdakwa dari unsur polri tragedi Kanjuruhan menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1) pukul 10.00 WIB. Kali ini, tiga terdakwa polri tersebut dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, setelah pada sidang sebelumnya hanya mengikuti jalani sidang melalui teleconference.
Untuk efisiensi waktu, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar ke tiga terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Tiga terdakwa tersebut yaitu Akp Hasdarmawan, Akp Bambang Sidik Achamdi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa polisi, jaksa penuntut umum memanggil 39 saksi, namun yang terkonfirmasi hadir yaitu 25 orang. Saksi yang dihadirkan diantaranya saksi korban, saksi steward dan anggota PSSI.
“Hari ini kita panggil 39 orang, yang terkonfirmasi hadir 25 orang,” tegas Rahmat Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan Saksi Steward
Pada sesi pertama sidang pemeriksaan saksi, tujuh saksi steward memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidqi Amsya. Secara teknis JPU memberikan pertanyaan, dan masing-masing saksi menjawab secara bergantian.
Diketahui dalam pernyataan saksi steward, mereka kompak mengatakan tidak ada surat tugas resmi dalam penunjukan steward, hanya secara lisan. Pada saat jelang laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10), para steward datang di stasiun kanjuruhan, Malang mulai pukul 14.00 WIB. Dan setelahnya, dilakukan brifing yang dipimpin ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Pada pukul 15.30 WIB steward mulai menepati pada posisi masing-masing.