- tvOne - happy oktavia
Terganjal Pemilu, Pilkades 51 Desa di Banyuwangi Terancam Ditunda
Banyuwangi, Jawa Timur - Tahapan pemilu berdampak pada jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Banyuwangi. Pilkades di 51 desa terancam ditunda akibat berbenturan dengan pemilu. Penundaan ini untuk menghindari gangguan keamanan selama pesta demokrasi nasional berlangsung.
Ancaman penundaan pilkades ini mendapat reaksi para kepala desa (kades) di Banyuwangi. Mereka ngotot pilkades tetap berjalan sesuai jadwal. Alasannya, anggaran pilkades sudah disiapkan di desa. Lalu, sejumlah desa sudah memulai tahapan pilkades.
“Kami meminta pemerintah daerah tetap melanjutkan pilkades. Sebab, masa jabatan para kadesnya akan berakhir 11 Desember mendatang,” kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Kamis (9/2).
Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi ini berharap pelaksanaan pilkades serentak mulai disiapkan. Selain anggarannya sudah ada, warga berharap pesta demokrasi tetap berjalan.
“Jadi, kalau sudah dianggarkan, paling tidak kita mulai proses administrasi. Kesiapanya juga sambil menunggu petunjuk yang pasti. Karena ini momennya berbarengan dengan tahapan Pileg dan Pilkada 2024," ujarnya.
Senada dengan para kades, DPRD Banyuwangi sepakat tahapan pilkades serentak segera digelar. Pertimbangannya, anggaranya sudah disiapkan. Sehingga, tahapan juga dijalankan. Penundaan bisa dilakukan jika terjadi kondisi darurat.
“Kami, sesuai ketentuan regulasi saja, dijalankan monggo ditunda monggo. Ditunda alasan realnya seperti apa. Kalau dijalankan sesuai tahapan, ya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan 6 tahun," kata Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto.
Meski terancam tertunda, sejatinya pilkades serentak memungkinkan digelar tahun ini. Sebab, jika ditarik berakhirnya masa jabatan kades, dua bulan sebelumnya masih bisa digelar pilkades.
“Oktober 2023 kita bisa lakukan pemungutan suaranya. Namun tanggal pastinya kita tunggu petunjuk pimpinan,” kata
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak di 51 desa masih bisa memungkinkan dilakukan di tahun ini. Menurutnya, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pilkades diperbolehkan jika dilakukan sebelum 1 November 2023. Tujuannya, menghindari aturan moratorium akibat tahapan pemilu 2024. Pihaknya akan menggelar pilkades sebelum tanggal yang diatur. Meskipun, tahapan pengajuan SK hingga pelantikannya dilakukan ketika tahapan pemilu.
Meskipun bisa digelar pilkades, pihaknya tetap mengikuti perkembangan situasi. Nantinya, jika hingga November belum digelar pemungutan suara pilkades, berarti pilkades harus ditunda hingga pemilu selesai.
“Panitia pilkades ini tentunya melibatkan banyak pihak, kami tidak sendiri. Tentunya, ada dukungan dari aparat keamanan,” tegasnya. (hoa/gol)