motif penganiayaan siswa Poltek Pelayaran Surabaya, terungkap.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Motif Penganiayaan Siswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang Tewas di Tangan Senior, Terungkap

Jumat, 10 Februari 2023 - 12:07 WIB

Abidin menambahkan jika Penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes akan menggunakan pasal 353 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam pasal 353 ayat 3 KUHP berbunyi jika perbuatan itu (penganiayaan) menjadikan kematian korban ia dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara dalam pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi jika barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Nanti terserah jaksa pasal mana yang akan digunakan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tegas Abidin.

Ditanya terkait penggunaan pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat tersangka lain yang ada di lokasi saat Rio dianiaya, Abidin mengatakan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada penambahan tersangka.

“Ya potensi penambahan tersangka ada. Walaupun 3 senior yang mengantarkan tidak mengetahui secara langsung penganiayaan tersebut,” pungkas Abidin. (zaz/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral