motif penganiayaan siswa Poltek Pelayaran Surabaya, terungkap.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Motif Penganiayaan Siswa Politeknik Pelayaran Surabaya yang Tewas di Tangan Senior, Terungkap

Jumat, 10 Februari 2023 - 12:07 WIB

Surabaya, Jawa TImur - Satu demi satu tabir misteri kasus penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya yang menewaskan M Rio (19) semakin terang. Usai serangkaian penyelidikan, tersangka AJP (20) warga Banyu Urip, Surabaya, mengaku jika ia kesal karena korban dianggap kurang hormat dengan senior.

Hal tersebut disampaikan oleh tersangka yang merupakan senior korban di Politeknik Pelayaran Surabaya saat diwawancarai awak media. AJP menjelaskan jika motif tersangka memukul perut korban sebanyak dua kali lantaran korban sering ramai sendiri saat makan.

Hal itu dianggap sebagai bentuk tidak hormat kepada senior-senior yang juga ikut makan di tempat yang sama. 

“Korban selalu apatis dan tidak tertib, sering kali ramai di ruangan, terakhir di ruang makan sudah diingtkan untuk tertib, namun tidak digubris dan ramai sendiri saat makan,” ujar AJP di ruang penyidik , Jumat (10/02) malam.

Karena dianggap tidak hormat, usai dari ruang makan, korban dikawal 3 seniornya dari ruang makan menuju ke kamar mandi Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya. Tanpa diketahui korban, ternyata tersangka AJ sudah ada di dalam lalu menghajar korban dengan melakukan dua kali pukulan tepat di perut hingga korban tersungkur.

Pukulan tersebut, menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin, membuat makanan kembali naik ke atas dan membuat korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri. 

“Ada tiga senior korban yang mengantar, lalu tersangka AJ, ada teman satu leting juga. Dari keterangan saksi, ketiga senior bertugas menjaga di depan,” imbuh Abidin.

Abidin menambahkan jika Penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes akan menggunakan pasal 353 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam pasal 353 ayat 3 KUHP berbunyi jika perbuatan itu (penganiayaan) menjadikan kematian korban ia dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara dalam pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi jika barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Nanti terserah jaksa pasal mana yang akan digunakan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tegas Abidin.

Ditanya terkait penggunaan pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat tersangka lain yang ada di lokasi saat Rio dianiaya, Abidin mengatakan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada penambahan tersangka.

“Ya potensi penambahan tersangka ada. Walaupun 3 senior yang mengantarkan tidak mengetahui secara langsung penganiayaan tersebut,” pungkas Abidin. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral