- Antara
Polda Metro Jaya Sita 109,9 Kilogram Sabu Senilai Rp164 Miliar Siap Edar
Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 109,9 kilogram (kg) yang merupakan jaringan Sumatera, Jakarta, Tangerang.
"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 109,94 kilogram sabu senilai dengan Rp164,9 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Trunoyudo menambahkan, dengan pengungkapan peredaran ini, berarti Kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
"Jika diasumsikan 1 (satu) gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 (lima) orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini telah menyelamatkan 549.720 jiwa manusia, " katanya.
Trunoyudo menjelaskan, ada lima tersangka yang telah berhasil diamankan dari kasus peredaran sabu ini. "Tersangka yang telah diamankan berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP," kata Trunoyudo.
Para tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
RS dan H ditangkap pada Selasa pada 17 Januari 2023 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan barang bukti 40,7 kg sabu. Kemudian HL, SS dan BP ditangkap pada Selasa 31 Januari 2023 di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti 69,2 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus para tersangka dalam mengemas sabu untuk pengirimannya.
"Tersangka memasukkan barang bukti (sabu) ke dalam 39 bungkus teh Cina merek Guanyinwang seberat 40,7 kilogram dan 65 bungkus teh yang belum bermerek seberat 69,2 kilogram, l" kata Mukti.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan palet kayu berisi buah dan diantarkan menggunakan angkutan umum.
"Jadi tersangka memasukkan bungkusan teh tersebut ke dalam palet kayu yang berisi buah alpokat dan jeruk untuk menyamarkan barang bukti," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ant/ebs)