- Antara
Uji Emisi Bakal Dicek Random di DKI Mulai 21 Februari, Cek Lokasinya
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadakan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi di beberapa tempat.
“Jadi sudah ada jadwal di saya, kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji kepatuhan hukum, uji emisi tahun 2023,” kata Asep, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan pernyataan Asep, uji emisi akan dimulai pada Selasa (21/2/2023) hingga Kamis (16/11/2023).
Nantinya akan dilakukan pengecekan kendaraan secara acak untuk mengetahui apakah sudah lulus uji emisi apa belum.
“Jika belum lulus uji emisi, kita akan memberikan sosialisasi lagi, memberikan arahan lagi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” tuturnya.
Sejauh ini belum ada sanski tegas bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, pengecekan ini masih sebatas sosialisasi.
“Bersama Polda kita menyetop kendaraan-kendaraan, kita uji emisinya. Kalau belum lulus uji emisi, kita sosialisasikan. Nanti ke depannya kita masifkan dengan Polda,” pungkas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat untuk uji emisi di Jakarta untuk roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi mencapai 901 orang.
DLH DKI mencatat hingga saat ini sudah ada 806.827 unit kendaran roda empat yang sudah uji emisi.
Sedangkan jumlah bengkel uji emisi roda dua di Jakarta mencapai 107 bengkel, didukung 178 teknisi dan sebanyak 68.714 motor yang sudah menjalani uji emisi.
Lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.(ags/ebs)